You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Sei Batang Ilir

Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan

RT RW


PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR

 

KEPUTUSAN PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR

NOMOR 08 TAHUN 2022

 

TENTANG

 

PENUNJUKAN KETUA RUKUN TETANGGA

DESA SUNGAI BATANG ILIR KECAMATAN MARTAPURA BARAT

KABUPATEN BANJAR

TAHUN ANGGARAN 2022

 

PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR

 

 

a. 

 

Menimbang

:

a.       Bahwa menurut ketentun pasal 77 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat;

b.      Lembaga Kemasyarakatan Desa pada konsideran a bertugas1) melakukan pemberdayaan masyarakat desa, 2)ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan 3) meningkatkan pelayanan masyarakat desa;

c.       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada konsideran b, Lembaga Kemasyarakatan Desa berfungsi : 1) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, 2) menanamkan dan memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan masyarakat, 3) meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

d.      Berdasarkan konsiderana ,b,c dan hasil Musyawarah Desa maka dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga yang merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Pambakal.

 

   

c

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

4.      Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa;

5.      Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Desa SUNGAI BATANG ILIR Nomor      Tahun 2022 tentang tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sungai Batang Ilir;

6.      Peraturan Desa Sungai Batang Ilir Nomor          Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2022

 

Memperhatikan

:

Berita Acara Rapat / Musyawarah Pambakal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh tokoh Masyarakat Berdasarkan Hasil Pemilihan Masyarakat di Desa Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Mengesahkan pengangkatan Nama nama yang tercantum dalam Lampiran 1 Surat Keputusan ini untuk menduduki jabatan Ketua Rukun Tetangga di wilayah Desa sungai batang ilir Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.

KEDUA

:

Kepada Nama nama sebagai Ketua Rukun Tetangga Desa Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar agar melaksanakan tugas,wewenang, hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

 

KETIGA

:

Untuk keperluan biaya operasional kegiatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

 

           

 

     Ditetapkan di : Sungai Batang Ilir 

      Pada Tanggal : 04 Januari 2022

 

PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR

 

 

 

SURIANI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 1. SURAT KEPUTUSAN PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR

Nomor    : 008  Tahun 2022

Tanggal   :04 Januari  2022

Tentang   : PENGANGKATAN KETUA RUKUN  TETANGGA DESA SUNGAI BATANG ILIR KECAMATAN MARTAPURA BARAT KABUPATEN BANJAR TAHUN 2022

 

 

DAFTAR NAMA KETUA  RT  DESA SUNGAI BATANG ILIR

KECAMATAN MARTAPURA BARAT KABUPATEN BANJAR

 

NO

NAMA RT

WILAYAH

NAMA

JABATAN

TEMPAT / TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN TERAKHIR

1

RT. 01

KURSANI

KETUA RT. 01

Martapura, 01-08/1972

SD

2

RT. 02

AS’AD

KETUA RT. 02

Sungai Batang, 05-10/1975

SD

3

RT. 03

ZAINUL

KETUA RT. 03

Martapura, 18-07-1972

SD

 

 

 

PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR

 

SURIANI

 

                 

                                           

 

Dokumen Lampiran RT RW
Bagikan artikel ini:
Komentar