PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR
KEPUTUSAN PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR
NOMOR 08 TAHUN 2022
TENTANG
PENUNJUKAN KETUA RUKUN TETANGGA
DESA SUNGAI BATANG ILIR KECAMATAN MARTAPURA BARAT
KABUPATEN BANJAR
TAHUN ANGGARAN 2022
PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR
|
|
a. |
|
|||||||||||
Menimbang |
: |
a. Bahwa menurut ketentun pasal 77 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat; b. Lembaga Kemasyarakatan Desa pada konsideran a bertugas1) melakukan pemberdayaan masyarakat desa, 2)ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan 3) meningkatkan pelayanan masyarakat desa; c. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada konsideran b, Lembaga Kemasyarakatan Desa berfungsi : 1) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, 2) menanamkan dan memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan masyarakat, 3) meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d. Berdasarkan konsiderana ,b,c dan hasil Musyawarah Desa maka dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga yang merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Pambakal. |
|
|||||||||||
c |
|
|||||||||||||
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa; 5. Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Desa SUNGAI BATANG ILIR Nomor Tahun 2022 tentang tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sungai Batang Ilir; 6. Peraturan Desa Sungai Batang Ilir Nomor Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2022
|
||||||||||||
Memperhatikan |
: |
Berita Acara Rapat / Musyawarah Pambakal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh tokoh Masyarakat Berdasarkan Hasil Pemilihan Masyarakat di Desa Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar |
|
|||||||||||
MEMUTUSKAN :
|
|
|||||||||||||
KETIGA |
: |
Untuk keperluan biaya operasional kegiatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa |
|
|||||||||||
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya |
|
|||||||||||
Ditetapkan di : Sungai Batang Ilir Pada Tanggal : 04 Januari 2022
PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR
SURIANI |
|
LAMPIRAN 1. SURAT KEPUTUSAN PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR
Nomor : 008 Tahun 2022
Tanggal :04 Januari 2022
Tentang : PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA DESA SUNGAI BATANG ILIR KECAMATAN MARTAPURA BARAT KABUPATEN BANJAR TAHUN 2022
DAFTAR NAMA KETUA RT DESA SUNGAI BATANG ILIR
KECAMATAN MARTAPURA BARAT KABUPATEN BANJAR
NO |
NAMA RT WILAYAH |
NAMA |
JABATAN |
TEMPAT / TANGGAL LAHIR |
PENDIDIKAN TERAKHIR |
|||
1 |
RT. 01 |
KURSANI |
KETUA RT. 01 |
Martapura, 01-08/1972 |
SD |
|||
2 |
RT. 02 |
AS’AD |
KETUA RT. 02 |
Sungai Batang, 05-10/1975 |
SD |
|||
3 |
RT. 03 |
ZAINUL |
KETUA RT. 03 |
Martapura, 18-07-1972 |
SD |
|||
|
||||||||
|
|
PAMBAKAL SUNGAI BATANG ILIR
SURIANI |
|
|||||